SEJARAH DI TENTUKANNYA HUKUM WAJIB,HARAM,MUBAH,SUNNAH DAN MAKRUH
Dalam kehidupan kita sehari hari sering kita mendengar kata kata jangan kerjakan ini karena hukumnya haram atau makanan ini hukumnya haram maka jangan di makan atau kerjakan ini hukumnya wajib, sunah, makruh, mubah dan lain lain.
tapi, tahukah anda dari mana asal hukum hukum tersebut,?
Bagi kita umat islam bahwa segala sumber hukum dalam syariat Islam adalah bersumber dari Al-Qur'an dan AS-sunnah/ Hadits dari Rasullullah SAW yg keduanya bersifat kudus, suci, dan transenden...
keduanya merupakan dasar hukum yg akan selalu sesuai di sepanjang zaman, karena Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang dibukukan sedangkan hadits adalah penjelasan atau ucapan Rasululllah dan sunnah adalah segala perbuatan atau yang dikerjakan oleh Rasulullah yang dibukukan oleh para ulama yang walaupun dalam perjalanan waktu akan bermunculan Hadist dan AS sunnah palsu.
Untuk rincian penjelasan mengenai hadis / assunah akan kita bahas pada artikel lainnya.
namun kedua sumber hukum tersebut merupakan sebuah general concept, rule, and masterpiece yg harus selalu kita kaji lagi dan terus kaji seiring berubahnya zaman..
karena seringkali seiring berubahnya zaman, hal-hal baru yang timbul membuat kita tak sadar bahwa banyak hal di sekitar kita yg bertentangan dengan Ajaran Ilahi ini... namun dalam bentuk fisik yg berbeda..(pasti selalu lebih banyak yg bertentangan daripada yang sesuai. Karena itulah al-Qur'an berfungsi sebagai peringatan bagi umat manusia)
Kembali ke pokok bahasan kita bagaimana dengan 5 hukum dalam Islam??
Islam adalah agama akhlak, moral, spiritual, etika, politik, sains, dan ekonomi..yang kesemuanya pada dasarnya merupakan tradisi dari pada apa yg dilakukan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW sepanjang hidupnya berdasarkan tuntunan petunjuk wahyu ilahiyah yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi lalu diajarkan kepada para sahabat yang selanjutnya diwariskan kepada tabi'in hingga sampai kepada kita saat ini.
ada tiga fase lahirnya 5 hukum dalam islam yg kita kenal dengani wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram...
1. fase Perilaku Nabi,,
Fase ini terjadi pada masa hidup Nabi Muhammad dalam menyampaikan risalah keselamatan kepada seluruh umat di dunia yg bermula dari tanah Arab. pada fase ini orang tidak mengenal kata wajib, haram, dan sebagainya...akan tetapi para sahabat hanya mengerjakan sesuatu berdasarkan apa yang dilihat atau didengar dari Nabi...
dengan kata lain mereka akan melakukan sesuatu yang dilakukan, dicontohkan, diajarkan, dipesankan, dan diperintahkan oleh Nabi Muhammad...dan mereka akan menjauhi dan meninggalkan semua hal yg dijauhi nabi, dilarang, dan yang diperingatkan Nabi..
karena itu para sahabat akan menjadi sangat ragu untuk melakukan sesuatu yang mereka tidak punya ilmu tentangnya dan bertanya kepada Nabi.
semua aspek kehidupan yang merupakan inti dari pada "ajaran Akhlak dari langit" dicontohkan oleh Nabi dalam kehidupan sehari-harinya dari masalah akhlak kepada sesama (sosial), keluarga, politik, akhlak dalam militer, ekonomi, kemasyarakatan, spiritual (hal utama), dan segudang aspek lainnya..
bukan berarti Nabi Muhammad menguasai segala hal teknis, melainkan yg Nabi ajarkan adalah inti dari pada "ajaran keselamatan" yang ia bawa....
sebagai contoh, dalam suatu riwayat Nabi pernah ditanya berkenaan dengan pembibitan korma, akan tetapi Nabi mengatakan bahwa beliau tidak atau kurang menguasai hal tersebut...
Namun Nabi akan menjelaskan dengan detail bila ditanya tentang aqidah, akhlak, sedekah, konsep perdagangan, akhlak dalam perang (diperangi), ekonomi, masalah keluarga, moral, etika, dan lain sebagainya..
begitulah, betapa kita akan merasa takjub luar biasa bila kita berada langsung di sisi beliau melihat kehidupannya yang mampu membuat diri kita menangis dan tergetarkan hati kita oleh perilaku beliau...
karena itu Allah berfirman dalam Al-Qur'an bahwa sungguh Nabi Muhammad adalah suri tauladan bagi seluruh umat manusia... Q.S. Al-Ahzab (33): 21
2. Fase Nash Al-Qur'an,,
Di fase inilah umat islam mendapatkan ketegasan tentang mana yg harus mereka lakukan dan mana yang harus mereka tinggalkan demi menjadi peribadi yang sempurna, orang yang mampu mencapai pencapaian spiritual tertinggi...
dalam agama buddhisme orang yang mampu mencapai pencapaian tertinggi ini dikatakan sebagai "Sang Buddha",,
sedangkan dalam Islam dikatakan sebagai "Jiwa-jiwa yang tenang lagi Allah ridhoi", disebut juga "'Ibadurrahman", disebut juga "Al-muslimun (orang-orang yang berserah diri)", atau "Al-Muhsinuun", juga "Al-Muttaquun",, dan banyak lagi sebutan lainnya di dalam Al-Qur'an..
3. Fase ijtihad Ulama Fiqh,,
fase ini terjadi saat Islam terus menyebar ke seluruh belahan bumi sedangkan rasulullah sendiri telah wafat. yang beliau tinggalkan adalah Al-Qur'an dan Sunnahnya..
karena sudah tidak ada lagi RULE MODEL/USWATUN HASANAH (baca: Nabi Muhammad), maka umat islam pun tidak dapat lagi melihat perilaku dan akhlak daripada "Al-Qur'an berjalan" (baca: Nabi Muhammad)..oleh karena itu, lahirlah ilmu-ilmu yang kita kenal sebagai ILMU FIQH di tempat-tempat seperti Hijjaz, Bashrah, Kuffah, dsb...ilmu fiqh inilah yg membuat ketetapan-ketetapan atau kesimpulan yang kita kenal sebagai "5 hukum dalam Islam"..yang mana klasifikasi dari tiap-tiap hukum ini tak bisa pula lepas daripada wahyu Al-Qur'an dan tradisi yang dicontohkan Nabi seperti yang disebutkan pada fase pertama di atas (tertulis menjadi naskah As-Sunnah/ Hadits)....ketetapan-ketetapan inilah yg memudahkan dan juga kadang menyulitkan kita dalam mengetahui baik-buruk benar-salah suatu amal karena kita tak lagi dapat melihat Rasulullah secara fisik.
Kenapa memudahkan? Memudahkan karena kita menjadi tahu kukum suatu amalan, sedangkan yang kadang menyulitkan, kadang kadang dalam satu amalan, muncul dua atau tiga hukum yang berpeda berdasarkan dari perbedaan persepsi yang dikeluarkan oleh yang sekarang disebut mazhab, tapi disinilah indahnya islam, dan betapa demokrasinya islam bagi pemeluknya untuk memilih mana yang paling di yakininya.
Belum ada tanggapan untuk "SEJARAH DI TENTUKANNYA HUKUM WAJIB,HARAM,MUBAH,SUNNAH DAN MAKRUH"
Post a Comment